Untuk melaksanakan amanat UUD 45 Pasal 31 serta regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, PTS terkait menyelenggarakan Program Kuliah Karyawan (Blended) ini dan melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu memberi peluang seluruh alumnus/lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, Sarjana (S1) atau setingkat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai keuangan / finansial terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang Sarjana / S-1 atau D-3 / Diploma Tiga atau Pascasarjana / S2 di prodi yang diminati, secara terhormat dan bermutu sesuai keunggulan masing2 PTS terkait
Berdasarkan UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta berdasarkan Undang-Undang SISDIKNAS (UU-NKRI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan sebagian warga negara Indonesia ada masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (terpenting pegawai / wirausahawan). Juga sebagian masyarakat yang mempunyai keuangan / finansial terbatas.
Juga "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan isi UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Biaya studinya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat saksama dan penuh komitmen sehingga terjangkau mahasiswa/i, dikarenakan di samping dimudahkan berupa subsidi, juga dgn diberikannya bantuan program kredit biaya pendidikan/kuliah, agar dapat dibayar setiap bulan disesuaikan dgn kemampuan keuangan / finansial calon mahasiswa baru. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Program Kuliah Karyawan / Program Kuliah Karyawan (Hybrid)
Semester Ganjil 2026/2027
☞ Ditujukan alumnus/lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3/Poltek/Akademi atau setingkat; menaikkan pendidikan tinggi ke Program Sarjana (S1) atau pindah konsentrasi.
☞ Ditujukan ke alumnus/lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2 atau sederajat; melanjutkan pendidikan ke Program D-3 / Diploma Tiga atau pindah program studi.
☞ Ditujukan alumnus/lulusan Sarjana (S1) atau setingkat menaikkan pendidikan tinggi ke Program S-2 (Pascasarjana/Magister).
⊘
Biaya Penerimaan Calon Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
⊘
Pendaftaran Calon Mhs dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu dan Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
⊘
Pendaftaran dapat dilaksanakan dengan salah satu cara sbb :
Alumnus/lulusan dan mhs Program Kuliah Karyawan (Blended) maupun Kuliah Reguler memiliki IJAZAH, STATUS, MUTU, dan GELAR yang SAMA.
Mutu kurikulumnya didisain selain berdasar terhadap KURNAS (Kurikulum Inti), juga berdasar perkembangan pengetahuan, teknologi, seni, dan terhadap kepentingan profesionalitas dunia karier.
Sistem pendidikan tingginya diselenggarakan secara piawai (terampil) dan layak bagi karyawan yang sibuk dgn kariernya maupun bagi yang bukan pekerja. . . . . ➡ lihat semuanya
Selama ini mhs yang sudah kerja, secara berkesinambungan dapat menaikkan karir dan penghasilannya selama pendidikan tinggi. Mereka mendapatkan perbaikan karir dan perbaikan penghasilan dari rekan-rekan mhsnya.
Sedangkan mhs yang belum berkarier, akan menerima karir dari lainnya maupun alumnus/lulusannya, terpenting rekan-rekan mhs yang sudah kerja (sbg pekerja, penjual, birokrat, usahawan, manajer, dan sebagainya).
Para mhs ini secara berkesinambungan menyatukan diri serta saling memberikan bantuan memutuskan mengurai serta pemecahan kesulitan masing2. Baik kesulitan dalam hal karier, akademik, finansial, maupun persoalan lainnya. Juga dgn alumnus/lulusannya, memiliki ikatan yang kuat untuk saling memberikan bantuan sesama alumnus/lulusannya.
Pilihan Pintar
Bagi masyarakat yang sudah kerja serta relatif kesulitan di dalam mengembangkan karir serta mengembangkan penghasilan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Program Kuliah Karyawan (Blended) ini merupakan pilihan bijak / cerdas untuk menaikkan diri. Yaitu mengembangkan pendidikan formalnya dan menaikkan pengalaman, karir, serta penghasilan.
Bagi masyarakat yang belum kerja serta relatif kesulitan dalam hal menerima pekerjaan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Program Kuliah Karyawan (Blended) ini merupakan pilihan bijak / cerdas untuk mendapatkan karier. Yaitu menaikkan pengalaman melalui mereka (rekan-rekan mhsnya) yang sudah berkarier, serta akhirnya menerima karir dari lainnya maupun dari alumnus/lulusan atau pihak lainnya. dan mengembangkan pendidikan formalnya ke jenjang yang lebih tinggi (Sarjana / S-1 atau D-3 / Diploma Tiga atau S-2 / Pascasarjana) di perguruan tinggi terkait. . . . . ➡ tampilkan lengkap
Tenaga pengajar (dosen) yang terampil (piawai) dlm bidang keilmuannya.
Bila mhs menerima penugasan lembur, atau kerja dgn sistem perpindahan waktu / shift, penugasan kerja ke luar kota/negeri, dan sebagainya, maka melalui tata cara tertentu. mhs terkait dibolehkan absen (tidak hadir) di kuliah untuk beberapa pertemuan.
Mhs dgn kesibukan aktifitas bekerja tetap bisa tepat pada waktunya dalam hal menyelesaikan pendidikannya, dikarenakan kurikulum dan proses belajar-mengajarnya dirancang berdasar Sistem Kredit Semester yang diselenggarakan dgn piawai (terampil) serta layak bagi mereka yang sudah kerja (karyawan / pegawai.
Paling dipercaya serta paling baik dalam hal penyelenggaraan Program Kuliah Karyawan (Blended), karena sudah memenuhi syarat / ketentuan wajib penyelenggaraan program ini, yaitu :
Diselenggarakan sesuai dng asas serta kode etik akademik.
Diselenggarakan sesuai dng semua kebutuhan dunia karier.